Pengadilan tinggi Malaysia menolak banding pihak Gereja Katolik Roma yang meminta agar mereka diijinkan menggunakan kata "Allah" sebagai pengganti kata "Tuhan". Keputusan pengadilan tinggi Malaysia itu memperkuat keputusan pemerintah Malaysia yang juga melarang non-Muslim menggunakan kata "Allah" sebagai pengganti kata Tuhan dalam produk-produk cetak mereka.
Perkara yang melibatkan majalah milik Gereja Katolik Roma "Herald" ini menjadi isu yang kontroversial di Malaysia. Kelompok-kelompok Kristen di Negeri Jiran itu menilai larangan penggunaan kata "Allah" oleh non-Muslim yang ditetapkan pemerintah Malaysia, tidak konstitusional dan majalah Herald meminta pemerintah mencabut larangan itu sebelum keputusan banding keluar. Mereka beralasan, umat Kristiani sudah menggunakan kata "Allah" sebelum Islam menggunakannya.
Awal Mei kemarin, sejumlah ulama dan partai Islam yang menjadi oposisi di Malaysia memprotes keputusan pengadilan yang membolehkan non-Muslim menggunakan kata "Allah" dalam produk-produk cetaknya. Sementara pemerintah Malaysia menyatakan, penggunakan kata "Allah" yang diambil dari bahasa Arab merupakan persoalan yang sensitif bagi warga Muslim di Malaysia.
Dari 27 juta penduduk Malaysia, 60 persennya beragama Islam, 9,1 persen beragama Kristen yang mayoritas berada di wilayah Sabah dan Sarawak dan selebihnya penganut Hindu dan Budha. (ln/aby)