Eramuslim.com – Pengadilan Tingkat Federal Malaysia kemarin menolak gugatan Gereja Katolik di Malaysia yang meminta tetap diperbolehkan memakai kata “Allah” dalam jurnal mingguan berbahasa Melayu, Herald. Keputusan tersebut menandai akhir enam tahun upaya hukum kelompok Kristen agar diakui haknya setara dengan umat muslim.
“Ini bukanlah akhir (perjuangan memakai sebutan Allah),” ujar editor jurnal mingguan Herald, Pastor Lawrence Andrew seperti yang dilansir Channel News Asia (22/1).
Pator Lawrence masih optimis perjuangan mereka akan berbuah hasil. Untuk sementara ini gereja dilarang mencetak kata Allah dalam publikasi jurnal mingguan berbahasa Melayu tersebut.
“Apa yang bisa kita lakukan? Tangan kami seperti terikat sekarang dan kita akan terus berdoa dan berharap agar hak-hak minoritas tidak diinjak-injak,” katanya.
Di Malaysia, Kristen dan Katolik merupakan agama minoritas, dengan pemeluk cuma 9 persen dari total populasi Malaysia. Selama dua abad, baik Muslim maupun non-Muslim sama-sama menggunakan istilah “Allah” untuk menyebut Tuhan di dalam bahasa melayu.
Namun kasus enam tahun lalu, ketika Majalah Herald beredar di kalangan muslim, memicu fatwa beberapa negara bagian untuk penggunaan kata Allah di agama lain selain Islam. Alasannya, bila warga Kristen dibolehkan menyebut tuhannya sebagai Allah, maka akan membingungkan umat Muslim serta mengganggu toleransi beragama di Malaysia.
“Kaum Muslim tidak akan suka jika para non-Muslim menggunakan kata-kata Allah untuk menggambarkan Tuhan mereka. Hal ini merupakan larangan keras bagi para non-Muslim untuk menggunakan kata Allah sama sekali,” kata Presiden Asosiasi Pengacara Muslim Malaysia, Zainul Rijal Abu Bakar yang mendukung keputusan Pengadilan Federal. Bagaimana dengan Indonesia? (rz)