Eramuslim.com -Pemerintah Malaysia menangguhkan semua kegiatan di masjid dan musolah, termasuk sholat berjamaah, Senin (16/3). Menteri Keagamaan Datuk Zulkifli Mohamad Al-Bakri menyatakan, penangguhan akan dilakukan selama 10 hari.
“Semua kegiatan di masjid dan surau termasuk shalat Jumat dan shalat berjamaah ditunda mulai dari 17-26 Maret 2020,” ujar Datuk Zulkifli dikutip dari Malay Mail Online.
Mufti Wilayah Persekutuan ini mengatakan, keputusan ini berlaku hanya untuk wilayah persekutuan saja, yang terdiri dari Kuala Lumpur, Putrajaya, dan Labuan. Namun, penerapan suspensi 10 hari akan tergantung pada masing-masing otoritas negara bagian untuk memutuskannya.
Keputusan tersebut pun dilakukan setelah menerima persetujuan Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri’uddinuddin Al-Mustafa Billah Shah. Pertemuan yang dilakukan Ahad (15/3) melibatkan komite khusus dewan tingkat nasional tentang urusan Islam untuk memutuskan penangguhan kegiatan masjid dan musolah.
“Komite Masjid dan Musolah direkomendasikan untuk melakukan operasi pembersihan dan desinfeksi sebagai langkah keamanan untuk menghindari infeksi. Periode 10 hari tunduk pada saran dan pandangan dari Kementerian Kesehatan Malaysia,” kata Datuk Zulkifli.
Datuk Zulkifli mengatakan, pertemuan itu juga telah memutuskan pengaturan pemakaman jika terjadi kematian akibat Covid-19. Pengurusan jenazah harus dilakukan sesuai dengan keputusan Februari 2015 oleh komite yang sama dalam pertemuan ke-107 tentang bagaimana Muslim yang meninggal karena dicurigai atau dikonfirmasi terinfeksi virus Ebola.
Komite telah memutuskan bahwa baik keputusan mengenai penangguhan 10 hari kegiatan masjid dan musolah, serta pengurusan jenazah pasien Muslim Covid-19 akan diserahkan kepada pertimbangan masing-masing otoritas negara bagian. Langkah ini dilakukan meski Malaysia saat ini belum mencatat kematian karena virus corona.(rol)