Majalah pekanan Charlie Hebdo Prancis pada edisi hari Rabu (8/2), kembali memuat ke dua belas kartun yang telah memicu kemarahan umat Islam dunia karena sangat melecehkan kemuliaan Rasululllah saw. Bahkan majalah tersebut memuat juga gambar lain yang diletakkan pada cover majalah. Pengadilan Perancis baru saja menjatuhkan penolakan gugatan yang disampaikan sejumlah Organisasi Islam untuk menghentikan penerbitan majalah tersebut. Majalah Charlie Hebdo pernah menayangkan karikatur yang melecehkan Rasulullah pada September 2005 lalu.
Akibat keputusan pengadilan dan sikap provokatif yang dilakukan majalah Charlie Hebdo, Organisasi Islam di Paris kini tengah mempersiapkan aksi protes besar hari Sabtu mendatang di jalan-jalan Paris. Mereka antara lain terdiri dari Organisasi Muslimah Perancis, Dewan Agama Islam, Persatuan Nasional Muslimin Perancis dan menuntut pelarangan majalah Charlie Hebdo, dengan alasan majalah tersebut telah melanggar prinsip penghormatan terhadap agama. Pengadilan Perancis hari Selasa sebelumnya memutuskan menolak gugatan yang diajukan, dengan alasan, penggugat tidak bisa memiliki pijakan hukum untuk mendukung gugatannya.
Setelah keputusan pengadilan itu, Phillip Pall, kepala redaksi Charlie Hebdo mengatakan, “Ini berita baik untuk kita semua. Kita akan membela prinsip yang benar menggambar karikatur.” Sampai kini, kantor majalah Charlie Hebdo dijaga ketat oleh kepolisian Perancis. (na-str/iol)