Mahkamah Konstitusi Turki Tolak Cabut Larangan Berjilbab di Kampus

Harapan Muslimah Turki untuk bisa berjilbab di kampus kandas, setelah Mahkamah Konstitusi Turki menolak tuntutan untuk mencabut larangan berjilbab di kampus-kampus.

Mahkamah Konstitusi beralasan, mengenakan jilbab adalah kebebasan dan pilihan pribadi. Tapi mencabut larangan berjilbab, jelas-jelas melanggar prinsip-prinsip sekularisme yang dianut negara Turki. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan,"Amandemen pasal 10 dan 42 jelas bertentangan dengan prinsip sekularisme, karena secara prosedural Partai AK menggunakan agama sebagai alat politik, melanggar hak-hak asasi orang lain dan menimbulkan keresahan di masyarakat."

Sebelumnya, Partai Pembangunan dan Keadilan (AK) berkuasa di Turki berhasil mencabut larangan berjilbab di kampus-kampus yang tercantum dalam konstitusi Turki, namun karena tuntutan kelompok sekuler, Mahkamah Konstitusi kembali mengamandemen aturan tersebut pada bulan Juni lalu dan larangan berjilbab di kampus-kampus di Turki diberlakukan kembali.

Kelompok sekuler yang menjadi oposisi di Turki menuding Partai AK ingin menerapkan agenda-agenda keislaman di Turki dengan memperjuangkan jilbab di kampus-kampus. Partai AK menolak tuduhan itu dan mengatakan bahwa mereka menghormati konstitusi Turki yang berbasis sekularisme.

Masalah pembatasan mengenakan jilbab, sejak lama menjadi sumber ketegangan antara kelompok sekuler dan kelompok Islamis di Turki. Partai AK yang berbasis Islam, mempertanyakan tentang kebebasan beragama di Turki sementara kaum sekuler menganggap jilbab bertentangan dengan prinsip sekularisme yang dianut Turki. (ln/mol)