Polemik pencalonan Abdullah Gul sebagai presiden Turki terus berlangsung. Mahkamah Konstitusi Turki pada Selasa (1/5) kemarin memutuskan menganulir putaran pertama Pilpres. Sementara juru bicara pemerintah menegaskan bahwa pihaknya siap untuk menggelar pemilu legislatif lebih dini.
Berbagai sumber mengatakan, tak hanya putaran pertama yang dianulir tapi juga kemungkinan putaran kedua pun akan ada penundaan, yang sedianya akan digelar pada Rabu (2/5) hari ini. Dikatakan sumber itu bahwa, penundaan ini sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Sebelumnya, MK pada awal persidangan menerima keberatan yang diajukan kaum fundamentalis sekular, yang sangat bernafsu menjegal kandidat yang diusung partai Islam Keadilan dan Pembangunan pimpinan Recep Tayyip Erdogan.
Media massa Turki memberitakan bahwa keputusan MK itu merekomendasikan agar jangan ada yang melanggar aspek legalitas pemungutan suara dalam Pilpres. Hanya saja rekomendasi itu bersifat anjuran dan tidak mengikat.
Partai Rakyat Kebangsaan sekular, yang dinilai sebagai oposisi kekuatan paling signifikan telah mengajukan keberatan kepada MK yang mempertanyakan aspek legalitas pembukaan Pilpres putaran pertama, pada Jum’at (29/4) lalu.
Partai pendukung setia sekularisme itu menilai bahwa, jumlah anggota parlemen yang harus hadir pada Pilpres putaran itu 367 orang dari 550 orang, atau dua pertiga anggota. Namun pada Jum’at lalu hanya hadir 361 anggota di mana 357 anggota memilih Gul sebagai presiden.
Sementara Partai Keadilan dan Pembangunan sendiri menilai, jumlah minimal anggota yang harus hadir pada putaran pertama adalah 184 anggota.
Atas perbedaan cara pandang itu, MK Turki berupaya untuk mendinginkan suasana. Sementara para analis setempat memprediksi bahwa nasib putaran kedua Pilpres tak akan jauh beda dengan putaran pertama, yang berarti harus menunggu putaran ketiga yang direncanakan pada 9 Mei mendatang di mana cukup dengan 276 suara maka Gul melenggang sebagai presiden baru Turki.(ilyas/alrb)