Eramuslim.com – Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Myanmar untuk mengambil langkah-langkah mendesak guna melindungi populasi Muslim Rohingya dari penganiayaan dan kekejaman, serta mengamankan bukti-bukti dugaan kejahatan terhadap mereka. Gambia, negara berpenduduk mayoritas Muslim, pada November melayangkan gugatan kepada badan tertinggi PBB untuk urusan menangani perselisihan antarnegara — dengan menyebut Myanmar melakukan genosida terhadap Rohingya, sebuah tindakan yang melanggar konvensi 1948.
Keputusan Mahkamah Internasional, Kamis (23/1) hanya membahas permintaan Gambia untuk langkah-langkah pendahuluan, setara dengan perintah penahanan negara. Sementara keputusan akhir bisa memakan waktu bertahun-tahun untuk dicapai. Majelis yang terdiri atas 17 hakim memperjelas dalam keputusannya bahwa mahkamah meyakini warga Rohingya berada dalam bahaya. Karenanya langkah-langkah harus diambil untuk melindungi mereka.
Rohingya tetap “berisiko serius terhadap genosida,” kata hakim ketua Abdulqawi Yusuf, sambil membaca ringkasan keputusan tersebut.