Mahkamah Administratif Mesir bakal disibukkan dengan kasus pindah agama. Saat ini ada sejumlah penganut Kristen Coptik di Mesir yang sebelumnya masuk Islam, menyatakan ingin kembali menganut Kristen.
Lewat pengacara masing-masing, mereka mengajukan permohonan, agar kasus mereka diputuskan lewat pengadilan agar mendapatkan pengesahan secara hukum. Dan pengadilan tertinggi Mesir mengabulkan permohonan itu.
Salah seorang pengacara, Ramsis al-Naggar mengaku gembira dengan sikap Mahkamah Administratif Mesir. "Keputusan Pengadilan Tertinggi Mesir yang mau mempertimbangkan kembali keinginan warga Mesir yang dulunya Kristen, kemudian masuk Islam dan ingin kembali lagi ke agamanya semula, sangat positif, " ujar al-Naggar.
Pada bulan April, pengadilan rendah menyatakan menolak permintaan itu. Pengadilan beralasan, jika permohonan itu dikabulkan, akan menjadi preseden buruk dan akan memicu banyak kemurtadan yang dilarang dalam syariah Islam. Selain itu, kondisi tersebut dianggap sebagai "manipulasi terhadap Islam dan umat Islam.."
Kuasa hukum para pemohon menyatakan naik banding, sementara pemerintah Mesir berupaya agar permohonan banding itu dibatalkan. Namun hakim Essam Abdul Aziz dari Mahkamah Agung Mesir memilih untuk memberikan kesempatan agar kasus itu disidangkan dan pengadilan pertama akan digelar tanggal 1 September mendatang.
"Ini membuktikan bahwa masih ada kebebasan di Mesir, " kata al-Naggar yang kini sedang mengurusi sekitar 400 kasus serupa. Ia optimis hasil pengadilan awal nanti, akan positif.
Keputusan Mahkamah Agung Mesir juga mendapat respon positif dari organisasi-organisasi hak asasi manusia. "Ini adalah langkah menuju ke arah yang benar, " kata Direktur Initiative for Personal Right Hossam Baghat.
"Kami berharap dan optimis, pengadilan akan mempertahankan prinsip-prinsip non diskriminasi dan kebebasan beragama, " katanya.
Di Mesir, jumlah umat Kristen Koptik diperkirakan sekitar 10 persen dari 76 juta total populasi negeri itu dan merupakan komunitas Kristen terbesar di Timur Tengah. Mereka yang masuk Islam, biasanya karena alasan aturan-aturan gereja yang sangat ketat dalam hal perceraian dan melarang pernikahan dengan seorang Muslim. (ln/middleeast-ol)