Mahkamah Agung Mesir Bubarkan Parlemen, Pemilu Presiden Terancam Batal

Mahkamah Agung Mesir Bubarkan Parlemen, Pemilu Presiden Terancam Batal

Mahkamah Agung Konstitusi Mesir memerintahkan parlemen negara itu dibubarkan sembari mengatakan bahwa pemilu legislatif yang telah berlangsung sekitar 6 bulan yang lalu tidak konstitusional.

Mahkamah agung Konstitusi memutuskan pada hari Kamis kemarin (14/6) bahwa sepertiga dari kursi parlemen yang ada sekarang “tidak sah.”

Menyusul keputusan tersebut, penguasa militer Mesir segera menyatakan kekuasaan legislatif penuh.

Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata (SCAF) mengatakan pihaknya akan mengumumkan majelis 100-orang untuk menulis konstitusi baru negara itu Jumat ini.

Mantan pejabat Ikhwanul Muslimin, Abdul Munim Abul Futuh, yang mengambil bagian dalam putaran pertama pemilihan presiden pada bulan Mei lalu, mengatakan bahwa membubarkan parlemen adalah “kudeta yang lengkap.”

Sebelumnya pengadilan yang lebih rendah memutuskan bahwa pemilu tahun lalu adalah ilegal karena memungkinkan partai politik untuk menjalankan calon sepertiga kursi parlemen yang disisihkan untuk kubu independen.

Pengadilan juga memutuskan bahwa hukum isolasi politik parlemen yang disetujui adalah tidak konstitusional, yang memungkinkan Ahmad Syafiq mantan Pm di era Mubarak untuk maju dalam pemilu.

Penetapan mahkamah agung konstitusi Kamis kemarin datang hanya dua hari menjelang pemilu presiden putaran kedua antara Syafiq dan kandidat Ikhwanul Muslimin Muhammad Mursyi.

Hasil awal menunjukkan Mursyi telah memenangkan 78 persen suara para ekspatriat mengalahkan Syafiq.