Mahkamah Agung Konstitusi Mesir Sebut Pembubaran Parlemen Sudah Final

Mahkamah Agung Konstitusi Mesir Sebut Pembubaran Parlemen Sudah Final

Mahkamah Agung Konstitusi Mesir mengatakan keputusan untuk membubarkan parlemen negara Afrika itu adalah “mengikat” dan tidak dapat ditentang alias sudah final.

“Semua peraturan dan keputusan dari Mahkamah Agung Konstitusi bersifat final dan tidak tunduk pada banding dan bersifat mengikat bagi semua lembaga negara,” kata pengadilan dalam sebuah pernyataan, Senin kemarin (9/7).

Pengadilan lebih lanjut menekankan bahwa pembubaran parlemen bukan bagian dari konflik politik … tetapi batas dari tugas dalam upaya perlindungan teks-teks konstitusi.”

Langkah ini dilakukan setelah Presiden Mesir yang baru terpilih Muhammad Mursi memerintahkan pada hari Minggu lalu bahwa parlemen negara yang telah dibubarkan untuk melanjutkan kembali kerja legislatif mereka.

Presiden Mesir juga mengajak untuk mengadakan pemilihan parlemen baru dalam waktu 60 hari dari pengesahan konstitusi baru bagi negara Afrika utara tersebut.

Meskipun seruan Mursi untuk dimulainya kembali kerja legislatif parlemen, polisi telah mengepung daerah di sekitar parlemen, menutup pintu masuk ke gedung parlemen sehingga tidak memungkinkan bagi anggota parlemen untuk masuk.

Otoritas militer dan peradilan Mesir lebih lanjut mengatur untuk mengadakan pembicaraan darurat dalam membicarakan bagaimana merespon dekrit presiden itu.

Pada tanggal 14 Juni Mahkamah Agung Konstitusi Mesir memerintahkan pembubaran parlemen, memutuskan bahwa sepertiga dari kursi parlemen itu “tidak sah.”

Menyusul keputusan itu, junta Mesir menguasai anggaran negara dan memveto kekuasaan pada konstitusi baru, membuat presiden baru hampir tak memiliki kekuasaan.(fq/prtv)