Menjelang akir masa jabatannya, citra Presiden George W. Bush dan jajaran pemeintahannya makin memburuk. Setelah ancaman impeachment, kali ini Mahkamah Agung AS mengeluarkan ketetapan yang berpihak pada para tahanan di kamp penjara AS di Guantanamo Kuba.
Mahkamah Agung AS setelah melakukan voting menetapkan bahwa para warga negara asing yang ditahan pemerintah AS di kamp penjara Guantanamo berhak untuk mengajukan gugatan hukum atas penahanannya ke pengadilan sipil. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa para tahanan itu berhak atas hak istimewa berdasarkan konstitusi.
Ketetapan Mahkamah Agung ini menjadi batu loncatan yang sangat penting dalam isu terorisme yang sudah berlangsung sangat lama dan merupakan tamparan keras ke wajah pemerintahan Bush, karena putusan ini merupakan keputusan ketiga yang isinya bertentangan dengan kebijakan pemerintahan Bush.
Menurut Mahkamah Agung AS, meski kamp penjara itu berada di luar AS namun pengelolaannya mengikuti aturan-aturan AS, karenanya para tahanan memiliki hak konstitusi yang sama seperti warga negara AS lainnya. Para tahanan dan tim kuasa hukum mereka, sekatang boleh menuntut pemerintah untuk memberikan bukti-bukti yang selama ini menjadi alasan pemerintah AS untuk tetap memenjarakan mereka.
Para tahanan di kamp penjara Guantanamo, sudah sejak lama memprotes perlakuan sipir penjara AS yang melakukan penyiksaan dan kekerasan pada mereka. Kelompok-kelompok hak asasi manusia di AS juga mempertanyakan keabsahan pengadilan militer di kamp penjara Guantanamo.
Saat ini, masih ada 270 tahanan yang oleh AS statusnya disebut sebagai pejuang musuh di kamp penjara Guantanamo. Di antara mereka ada sudah ditahan lebih dari enam tahun tanpa proses hukum. (lnaljz)