Mahkamah Agung AS untuk ketiga kalinya dalam tiga tahun ini, kembali mengkaji status hukum para tahanan di kamp penjara Guantanamo.
Sebelum persidangan, para praktisi hukum mengatakan bahwa para tahanan di Guantanamo berhak meminta pengadilan-pengadilan AS untuk meninjau kembali status penahanan mereka.
Namun pemerintahan Bush berargumen bahwa kamp tahanan itu berada di luar wilayah AS, sehingga hukum AS tidak bisa diterapkan.
Ada lebih dari 750 orang yang sejak bulan Januari 2002, mendekam di kamp penjara Guananamo dan semuanya Muslim dari berbagai negara, 305 tahanan sudah ditahan selama bertahun-tahuntanpa tuduhan yang jelas, dan mereka mengalami penyiksaan yang berat di kamp tahanan itu. Selama itu, hanya tiga tahanan yang secara formal dikenai tuduhan dan satu orang divonis setelah mengajukan banding.
Setelah mendapat tekanan dunia internasional, AS membebaskan sekitar 470 tahanan, kecuali sekitar 60-80 orang tahanan yang menurut AS harus tetap ditahan di Guantanamo.
Seorang praktisi hukum yang mewakili 37 tahanan Guantanamo pada Mahkamah Agung mengatakan, "Kalau hukum kita tidak bisa diberlakukan, maka wilayah kamp tahanan Guantanamo merupakan zona bebas hukum. "
Praktisi hukum lainnya, yang juga mewakili sebagian tahanan Guantanamo, Tom Wilner mempertanyakan sikap pemerintah AS yang terkesan lepas tangan dari kewajibabnnya berdasarkan hukum dan konstitusi AS, ketika melakukan penahanan dan penangkapan warga negara asing di luar wilayah AS. Di sisi lain, AS tidak memberi kesempatan bagi para korban penangkapannya untuk mencari keadilan. (ln/aljz)