Pada zaman kita saat ini, rata-rata harga kambing yang sehat dengan kualitas baik bisa ditakar dengan harga Rp 1,5 juta, maka kalau 50 ekor kambing bisa berkisar Rp 75 juta.
Metode kedua, dihitung oleh Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam salah satu fatwanya. Beliau menghitung dengan cara menghitung berapa harga Dirham di masa Nabi SAW dibandingkan dengan harga perak hari ini.
Menurut beliau, nilai satu Dirham di masa Nabi SAW kalau diukur dengan timbangan modern zaman kita kurang lebih setara dengan 2,975 gram. Sedikit lagi tiga gram perak. Lalu 500 Dirham dikalikan 2,975 = 1.487,5 gram perak.
Harga 1 Dirham perak di Arab Saudi menurut hitungan beliau setara dengan 1 Riyal Saudi.
Sehingga 500 Dinar di masa Nabi SAW setara dengan 1.487,5 Riyal Saudi. Jika mengikuti konversi pada 10 Desember 2018, maka harga tersebut setara 57.584.013,31 Rupiah.
Cukup jauh perbedaan antara metode pertama dengan metode kedua namun yang harus kita pahami bersama adalah mahar Rasulullah kepada para istrinya mencapai angka yang sangat besar sekali nominalnya. Hal yang dilakukan Nabi tersebut tentunya layak dicontoh oleh setiap laki-laki yang mau menikah dan mampu. (Rol)