Eramuslim – Para ulama sepakat bahwa hukum memberikan mahar kepada Istri adalah wajib. Bahkan sebuah hadis menyampaikan bahwa mahar Rasulullah Nabi Muhammad SAW untuk istri-istrinya sangat besar.
Dari Abu Salamah bin Abdirrahman berkata: Aku bertanya kepada Aisyah istri Nabi SAW tentang berapa shadaq/ mahar beliau. Maka Aisyah berkata: “Mahar Rasulullah kepada para isteri beliau adalah 12 Uqiyah dan satu nasy. Aisyah berkata: Tahukah engkau apakah nash itu? Abdur Rahman berkata: Tidak. Aisyah berkata: Setengah Uqiyah. Jadi semuanya 500 Dirham. Inilah mahar Rasulullah SAW kepada para isteri beliau.” (HR Muslim)
Ustaz Firman Arifandi dalam buku Serial Hadist Nikah 4: Mahar Sebuah Tanda Cinta Terindah terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan berapa mahar Rasulullah SAW bila dikonversi ke dalam Rupiah.
Menukil dari tulisan Ustaz Ahmad Sarwat dalam buku beliau Serial Fiqih Kehidupan, setidaknya ada dua metode yang bisa dilakukan untuk mengetahui nominal mahar Rasulullah SAW di masa sekarang.
Metode pertama adalah dengan perbandingan antara Dinar dan Dirham. Dinar adalah mata uang emas sedangkan Dirham adalah mata uang perak. Nilai Dinar emas tentu lebih besar dari pada nilai Dirham perak.
Di masa Rasulullah SAW, uang 1 Dinar emas bisa untuk membeli seekor kambing. Dalam riwayat yang masyhur bahwa perbandingan 1 Dinar setara dengan 10 dirham. Artinya 500 Dirham setara dengan 50 Dinar emas yang bisa dibelikan 50 ekor kambing.