PBB berhasil memilih 44 negara (rencana awalnya 47 negara) sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia. Dari 44 negara yang terpilih itu, ada lima negara yang oleh organisasi HAM Human Rights Watch (HRW) dimasukkan dalam katagori negara tingkat pelanggaran HAM-nya paling buruk di dunia. Kelima negara itu antara lain Rusia, China, Kuba, Pakistan dan Arab Saudi.
Kelima negara itu terpilih dalam voting putaran pertama Selasa (9/5). Dua negara yang oleh HRW masuk dalam katagori pelanggar HAM terburuk yaitu Iran dan Azebaijan, gagal masuk ke dalam keanggotaan Dewan HAM PBB pada voting putaran pertama.
Eksekutif Direktur HRW yang berbasis di New York, Kenneth Roth menyatakan, masuknya ‘musuh-musuh’ hak asasi manusia ke Dewan HAM PBB tidak pantas tapi tidak bisa dihindari. Meski demikian, ia menilai bahwa Dewan HAM PBB yang dibentuk untuk menggantikan Komisi HAM PBB yang ditutup pada bulan Maret lalu, sudah ada kemajuan.
"Tidak ada jaminan bahwa Dewan ini akan sukses, tapi ini merupakan langkah ke arah yang benar," ujar Roth.
Dewan HAM PBB tetap akan berkantor pusat di Jenewa dan keanggotaanya dibagi berdasarkan wilayah. 8 kursi untuk wilayah Amerika Latin dan Karibia, 13 kursi untuk Afrika, 13 untuk Asia, 6 untuk Eropa Timur dan 7 untuk Eropa Barat dan negara lainnya, termasuk dalam kelompok ini adalah AS, Kanada dan Israel.
Tiga belas kursi untuk wilayah Afrika jatuh pada Aljazair, Kamerun, Djibouti, Gabon, Ghana, Mali, Mauritius, Maroko, Nigeria, Senegal, Afrika Selatan, Tunisia dan Zambia.
Tiga belas kursi untuk wilayah Asia diberikan pada Bahrain, Bangladesh, Cina, India, Indonesia, Jepang, Yordania, Malaysia, Pakistan, Filipina, Arab Saudi, Korea Selatan dan Srilanka.
Wilayah Amerika Latin dan Karibia terdiri dari Argentina, Brazil, Kuba, Ekuador, Guatemala, Mexico, Peru dan Uruguay.
Tujuh kursi untuk wilayah Eropa Barat dan lainnya diberikan pada Inggris, Kanada, Finlandia, Perancis, Jerman, Belanda dan Swiss.
Voting untuk memilih keanggotaan Dewan HAM PBB dilakukan secara tertutup di antara 191 anggota Dewan Umum PBB. Setiap negara minimal harus mendapat 96 suara untuk mendapatkan kursi keanggotaan. (ln/aljz)