Liga Arab Tuntut PBB Bentuk Pengadilan Internasioanal buat Israel

Liga Arab hari ini, Selasa (27/1) menyampaikan permintaan pada PBB agar membentuk tim untuk menyelidiki kejahatan perang Israel di Jalur Gaza dan menyiapkan pengadilan kriminal untuk mengadili para pejabat Israel yang terlibat dalam kejahatan perang tersebut.

Liga Arab yang bermarkas di Mesir dan beranggotakan 22 negara Arab itu juga mengumumkan akan mengirimkan tim pencari fakta untuk menyelidiki tuduhan-tuduhan yang diarahkan pada Israel, termasuk dugaan Israel menggunakan senjata yang mengandung zat kimia berbahaya berupa fosfor putih dan uranium dalam agresi brutalnya ke Jalur Gaza.

Sekretaris Jenderal Liga Arab, Amr Moussa mengatakan, kepala jaksa penuntut International Criminal Court (ICC) sudah diberitahu tentang tuntutan Liga Arab pada PBB dan dugaan kejahatan perang yang dilakukan Israel akan segera dibicarakan di tingkat internasional.

ICC yang dibentuk tahun 2002, memang memungkinkan proses pengadilan bagi mereka para pelaku kejahatan perang. Tapi ICC tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyeret orang-orang Israel ke pengadilan internasional, karena Israel tidak ikut menandatangani kesepakatan ICC.

Liga Arab menambah daftar panjang lembaga-lembaga kemanusiaan internasional yang menuntut agar Israel di seret ke mahkamah internasional. Mereka kini sedang mengumpulkan bukti-bukti kejahatan perang Israel dalam agresinya selama 22 hari ke Jalur Gaza. Diantara lembaga-lembaga itu antara lain, Amnesty International yang berbasis di London dan B’Tselem, organisasi kemanusiaan di Israel.

Meski demikian, banyak pihak yang pesimis Israel bisa diseret ke pengadilan karena Israel selalu memblokade upaya itu dengan dukungan sekutunya, AS. Perdana Menteri Israel, Ehud Olmert sudah bersumpah akan melindungi tentara-tentaranya dari segala bentuk tuntutan dari luar negeri. (ln/prtv)