Lembaga fatwa Mesir,pada hari Senin (1/4) mengeluarkan sebuah fatwa yang mengharamkan penggunaan ayat-ayat Al-Quran atau suara adzan sebagai nada dering untuk ponsel.
Fatwa tersebut menyebutkan,”Al-Quran adalah firman Allah yang diturunkan kepada Rasul-Nya Muhammad SAW, dan kita diperintahkan untuk menghormatinya serta mengagungkannya dan memperlakukannya dengan cara yang berbeda dari yang lainnya, sebagaimana tidak diperbolehkan meletakkan kitab/buku diatas Mushaf, karena ia adalah “tinggi” dan tidak ada yang lebih “tinggi” darinya.”
Fatwa tersebut menjelaskan bahwa keutamaan Firman Allah dibanding perkataan yang lain seperti keutamaan Allah dibanding semua cipyaan-Nya, oleh karena itu sangat tidak layak dan tidak beradab jika menjadikan Firmannya sebagai nada dering sebuah Ponsel, karena hal itu menyia-nyiakan kesucian Al-Quran Al-Karim yang diturunkan oleh Allah sebagai dzikir serta menjadikan membacanya sebagai Ibadah, dan bukan untuk digunakan dalam hal-hal yang menurunkan serta merendahkan nilai ayat-ayat Al-Quran dan keluar dari kerangka Syar’i.
Fatwa tersebut juga mengungkapkan bahwa penggunaan ayat Al-Quran sebagai nada dering akan memalingkan manusia dari tadabbur ayat kepada perhatian terhadap menjawab panggilan masuk, dan juga akan memotong ayat sehingga terkadang bisa merubah makna.
Ketentuan yang sama juga di kenakan pada penggunaan suara adzan sebagai nada dering, karena Adzan di syariatkan sebagai pemberitahuan masuknya waktu shalat, sehingga menjadikannya sebagai nada dering akan membingungkan dan mengaburkan masuknya waktu shalat, serta hal itu juga termasuk menempatkan hal yang “sakral” pada tempat yang tidak layak. (hr/IM)