Laporan Independen: Rezim Komunis RRC Ingin Hancurkan Muslim Uighur

China membantah tuduhan pelanggaran hak asasi manusia, berdalih pusat penahanan tersebut merupakan pusat pelatihan untuk mencegah ekstremisme agama dan terorisme.
Azeem Ibrahim, direktur prakarsa khusus di Newlines dan rekan penulis laporan baru itu, mengatakan ada sangat banyak bukti untuk mendukung tuduhan genosida.

“Ini adalah kekuatan global utama, yang kepemimpinannya adalah arsitek genosida,” jelasnya, dilansir CNN, Selasa (9/3).

Konvensi Genosida
Konvensi Genosida PBB empat halaman disetujui dalam Sidang Umum PBB pada Desember 1948 dan memiliki definisi yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan “genosida”. China adalah penandatangan konvensi tersebut, bersama dengan 151 negara lainnya.

Pasal II dari konvensi tersebut menyatakan genosida adalah upaya untuk melakukan tindakan “dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama.”

Ada lima cara di mana genosida dapat terjadi, menurut konvensi: membunuh anggota kelompok; menyebabkan cedera fisik atau mental yang serius pada anggota kelompok; dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan yang diperhitungkan menyebabkan kehancuran fisiknya secara keseluruhan atau sebagian; memberlakukan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok; atau secara paksa memindahkan anak-anak dari kelompok tersebut ke kelompok lain.

Sejak konvensi tersebut diperkenalkan pada tahun 1948, sebagian besar hukuman atas genosida diputuskan di Pengadilan Kriminal Internasional PBB, seperti kasus Rwanda dan Yugoslavia, atau di pengadilan nasional. Pada 2006, mantan diktator Saddam Hussein dinyatakan bersalah melakukan genosida di pengadilan Irak.

Namun, pembentukan Pengadilan Kriminal Internasional membutuhkan persetujuan Dewan Keamanan PBB, di mana China adalah anggota tetap dengan hak veto, membuat sidang tentang tuduhan genosida di Xinjiang tidak mungkin dilakukan.

Meskipun hanya melanggar satu tindakan dalam Konvensi Genosida akan dianggap sebagai temuan genosida, laporan Newlines mengklaim pemerintah China telah memenuhi semua kriteria dengan tindakannya di Xinjiang.

“Kebijakan dan praktik China yang menargetkan Uighur di wilayah tersebut harus dilihat secara totalitas, yang berarti untuk menghancurkan Uighur sebagai sebuah kelompok, secara keseluruhan atau sebagian,” tulis laporan itu.

Tidak ada hukuman atau hukuman khusus yang ditetapkan dalam konvensi tersebut bagi negara atau pemerintah yang ditetapkan telah melakukan genosida. Tetapi laporan Newlines mengatakan, di bawah konvensi tersebut, 151 penandatangan lainnya memiliki tanggung jawab untuk bertindak.

“Kewajiban China untuk mencegah, menghukum dan tidak melakukan genosida adalah erga omnes, atau berhutang kepada komunitas internasional secara keseluruhan,” tambah laporan itu.[mereka.com]