Eramuslim.com – Menurut sebuah laporan independen, tuduhan terkait tindakan pemerintah China di Xinjiang telah melanggar setiap ketentuan Konvensi Genosida PBB. Laporan ini dibuat oleh lebih dari 50 pakar dunia dalam bidang HAM, kejahatan perang, dan hukum internasional.
Laporan yang dirilis pada Selasa oleh Newlines Institute for Strategy and Policy di Washington DC, mengklaim pemerintah China “memikul tanggung jawab negara atas genosida yang sedang berlangsung terhadap Uighur yang melanggar Konvensi Genosida (PBB).”
Ini adalah pertama kalinya sebuah organisasi non-pemerintah melakukan analisis hukum independen atas tuduhan genosida di Xinjiang, termasuk tanggung jawab apa yang mungkin ditanggung Beijing atas dugaan kejahatan tersebut. Salinan awal dari laporan tersebut dilihat secara eksklusif oleh CNN.
Menurut Departemen Luar Negeri AS, sekitar 2 juta orang Uighur dan minoritas Muslim lainnya diyakini telah ditahan di kamp-kamp penahanan di Xinjiang. Sejumlah mantan tahanan juga mengungkapkan pengalaman mereka telah menjadi sasaran indoktrinasi, pelecehan seksual dan bahkan disterilkan secara paksa.