Kuwait Tetapkan Sanksi Berat Bagi Majikan yang Kejam

Parlemen Kuwait sedang merancang undang-undang yang akan menjatuhkan sanksi berat bagi para majikan yang melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pembantu rumah tangga atau para pekerjanya.

Dalam rancangan undang-undang yang sedang disusun oleh komite hak asasi manusia Parlemen Kuwait, disebutkan bahwa mereka yang melakukan pelanggaran akan dikenakan hukuman penjara sampai 15 tahun. Yang termasuk pelanggaran itu, selain melakukan tindakan sewenang seperti penyiksaan dan pelecehan seksual, juga kerja paksa.

Kuwait membuat rancangan undang-undang tersebut karena maraknya aksi protes para tenaga kerja asal Asia belakangan ini, yang menuntut perbaikan kondisi kerja dan gaji. Ketua Organisasi Hak Asasi Manusia Kuwait Ali al-Baghli menyatakan optimis rancangan undang-undang ini akan diterima dan disahkan.

"Ini sebuah ide yang bagus, membuat undang-undang lokal yang melarang tindakan sewenang-wenang terhadap pekerja, " kata al-Baghli.

Pekan kemarin, ratusan tenaga kerja asal Bangladesh di Kuwait melakukan aksi unjuk rasa, menuntut perbaikan gaji dan kondisi kerja. Mereka mengatakan, gaji mereka tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena dipotong oleh majikan atau agen tenaga kerja mereka dengan alasan untuk membiayai tempat tinggal, makan dan jaminan kesehatan.

Aksi itu berujung dengan tindakan anarkis para pengunjuk rasa yang merusak sejumlah kantor dan kendaraan. Beberapa di antara para pengunjuk rasa akhirnya ditangkap dan dideportasi. Setelah kejadian itu, pemerintah Kuwait berjanji akan meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan menetapkan standar gaji minimum.

Hari Senin kemarin, pemerintah menetapkan bahwa gaji bersih minimum perbulan bagi para pekerja kebersihan yang dikontrak oleh perusahaan-perusahaan milik pemerintah adalah 40 dinar atau sekitar 150 dollar. Sedangkan mereka yang bekerja sebagai petugas keamanan gaji bersih minimum per bulannya adalah 70 dinar.

Menurut para pekerja yang kemarin berunjuk rasa, selama ini mereka hanya menerima sekitar 8 dinar perbulan, belum perlakuan sewenang-wenang para majikan.

Dalam rancangan undang-undang yang sedang disusun parlemen Kuwait disebutkan bahwa perdagangan manusia adalah tindakan kriminal. Undang-undang ini harus mendapat pengesahan dari seluruh anggota parlemen, pemerintah dan para emir negara-negara Teluk sebelum diberlakukan.

Dari 3, 2 juta pendudukan Kuwait, hampir 2/3 nya adalah tenaga kerja asing, terutama tenaga kerja wanita dari Sri Lanka, Indonesia dan Filipina yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan pengasuh anak. Banyak di antara para pekerja itu yang mengeluhkan dan mengadukan kasus tindakan sewenang-wenang majikannya. (ln/arabnews)