Kalangan pemeluk agama Kristen Koptik Mesir menyatakan keberatan atas ditetapkannya syariat Islam sebagai sumber asasi hukum yang berlaku di negeri mereka. Mereka meminta huruf alif dan lam pada lafadz al-mashdar al-asasi dihilangkan dari UUD Mesir, sehingga secara bahasa lafadz itu bisa menerima masukan dari hukum di luar Islam.
Dalam materi kedua UUD Mesir disebutkan: Anna Asy-Syariah Al-Islamiyah Hiya Al-Mashdar Ar-Raisi li At-TAsyri’. Bahwa syariat Islam adalah sumber utama dalam hukum. Dengan kalimat yang seperti ini, akan muncul pemahaman bahwa selain syariat Islam tidak bisa dijadikan sumber rujukuan UUD Mesir.
Permintaan penghilangan alif dan lam akan mengubah interpretasi sehingga selain syariat Islam, bisa dijadikan sumber rujukan asasi.
Menurut kalangan itu, teks UUD Mesir itu sejak ditetapkannya selalu menjadi titik perbedaan antara muslimin dan nasrani. Menurut mereka, permintaan yang demikian sudah sangat adil, untuk menjamin diterimanya sumber lain selain syariat Islam.
Menjawab hal itu, pihak pimpinan Al-Ikhwan Al-Muslimun menegaskan bahwa syariat Islam adalah jaminan yang hakiki tentang prinsip keadilan dan persamaan dalam masyarakat.
Selain itu mereka juga meminta diberikan kesempatan untuk bisa berperan lebih jauh dalam media dan menjadi pegawai di negeri itu. (ust/islmonl)