Untuk mencegah agar para suami tidak memiliki lebih dari satu isteri, wilayah Rajashahi di Banglades memberlakukan pajak bagi para suami yang ingin berpoligami.
"Kami memberlakukan pajak untuk mencegah hal semacam itu dan bertujuan untuk kesejahteraan keluarga," kata Walikota Rajshahi, Mijanur Rahman Minu.
Kebijakan ini mulai diberlakukan bukan Juli mendatang. Setiap suami yang ingin menikah lagi akan dikenakan pajak yang hanya dipungut satu kali sebesar 10.000 taka atau sekitar 142 dollar.
Manu mengatakan, jumlah pajak akan meningkat sebesar 30.000 taka untuk isteri ketiga dan 40.000 taka untuk isteri keempat.
Rajshahi merupakan kota keempat terbesar di Banglades dengan jumlah penduduk sekitar 700.000 orang dan mayoritas beragama Islam. Kota ini disebut kota pendidikan Banglades karena di sini terdapat banyak institusi pendidikan.
Banglades merupakan negara ketiga di dunia yang jumlah warga Muslimnya paling banyak. CIA World Fact Baook menyebutkan, dari 148 juta jiwa jumlah penduduk negara ini, 83 persennya beragama Islam, 16 persen Hindu dan penganut agama lainnya sebanyak 1 persen.
Walikota Rajshahi, Mijanur Rahman Minu menambahkan, para pejabat di pemerintahan kota setuju atas pemberlakuan pajak ini untuk mencegah para suami berpoligami.
"Poligami merupakan tindakan yang tidak terhormat dan sudah kuno di era modern seperti sekarang ini," ujar Minu.
Di banyak wilayah di Banglades, poligami masih banyak terjadi, kecuali di kota-kota besar, sudah agak jarang ditemukan.
Islam melihat masalah poligami sebagai jawaban yang realistis untuk sejumlah persoalan seperti perselingkuhan dan untuk mengangkat derajat kehidupan para janda dan wanita-wanita korban perceraian.
Seorang laki-laki Muslim yang ingin berpoligami harus memastikan bahwa dirinya bisa berlaku adil dalam segala hal terhadap isteri-isterinya. (ln/iol)