Surat kabar Katolik "Herald" Malaysia akhirnya dibolehkan menggunakan kata "Allah" sebagai terjemahan dari kata "God" dalam penerbitannya, asalkan harian itu mencantumkan kata "Untuk Kristiani" di halaman depan korannya.
Sebelum ini, pemerintah Malaysia melarang koran Katolik itu menggunakan kata "Allah" dalam setiap artikel yang diterbitkannya dan mengancam menutup koran tersebut jika masih melakukannya. Tanggal 16 Februari lalu, Menteri Dalam Negeri Malaysia, Syed Hamid Albar juga mengeluarkan berita negara tentang "Larangan Penggunaan Kata-kata Tertentu dalam Dokumen dan Penerbitan.".
Berdasarkan berita negara itu, setiap dokumen atau penerbitan yang berkaitan dengan kekristenan dilarang menggunakan kata "Allah", "Ka’bah", "Baitullah" dan "Salat". Berita negara tersebut hanya mengijinkan penggunaan kata "Allah" untuk media cetak dengan syarat media cetak bersangkutan mencantumkan petunjuk bahwa bahwa orientasi kekristenannya di halaman depan.
Pemerintah Malaysia berargumen bahwa kata "Allah", terjemahan dari kata "God" dalam bahasa Inggris, hanya boleh digunakan oleh umat Islam.
Terbitnya berita negara ini disambut baik oleh editor surat kabar Herald, Pendeta Lawrence Andrew. "Sekarang kami bisa menggunakan kata ‘Allah’ lagi dan bisa melanjutkan penerbitan koran ini tanpa kendala. Atas nama Herald, kami sangat bahagia," kata Andrew.
Menurut Andrew, umat Kristiani sudah menggunakan kata "Allah" selama berabad-abad dalam tranlasi-tranlasi alkitab. Surat kabar Herald sendiri memiliki sirkulasi cukup besar di kalangan umat Katolik di Negeri Jiran itu yang jumlahnya sekitar 850.000 orang. (ln/aby)