Konsulat Indonesia Harus Melindungi BMI dari Pemerasaan Agency

Peraturan baru tentang penghentian pengenaan pajak bagi majikan dari pembantu asing yang dikeluarkan pemerintah Hongkong dan berlaku efektif sejak tanggal 1 Agustus 2008, berdampak pada maraknya PHK atas buruh migran, tidak terkecuali buruh migrant Indonesia (BMI).

Namun atas desakan keras buruh migran, pemerintah Hongkong memberikan beberapa pengecualian hukum untuk “mempermudah” proses pembaharuan kontrak, dengan tidak mewajibkan buruh migran meninggalkan Hongkong selama proses pengajuan izin kerja, dan percepatan proses dokumen izin kerja.

Walaupun upaya pemerintah Hongkong ini tidak sepenuhnya memenuhi tuntutan komunitas buruh migran di Hongkong, namun setidaknya keputusan tentang pengecualian atas beberapa hukum yang berlaku, menunjukan pemerintah Hongkong tidak bisa mengelak dari tuntutan keras komunitas buruh migran.

Hal berbeda ditunjukan oleh perwakilan pemerintah Indonesia di Hongkong, walaupun sekitar 120.000 BMI di Hongkong terancam mengalami PHK, namun Konsulat Indonesia tidak melakukan tindakan apapun untuk merespon hal tersebut. Upaya pemerintah Hongkong untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan izin kerja buruh migran selama seluruh dokumen lengkap dan telah di sahkan konsulat masing-masing negara, tidak dibarengi dengan kemudahaan proses pengesahan dokumen kerja di Konsulat RI sendiri.

Eni Lestari, coordinator PILAR mengatakan di depan massa aksi PILAR yang di gelar di depan konsulat RI di Hong Kong, minggu 24/08/2008 “Konsulat Indonesia yang dipimpin Ferry Adamhar, tidak sedikitpun melakukan upaya untuk melindungi 120.000 warganya yang menjadi BMI di Hong Kong yang terancam PHK atas peraturan baru ini”

Eni menambahkan “Dengan mewajibkan pengurusan pengesahan dokumen kerja melalui agency, KJRI sama saja menempatkan BMI ke dalam mulut buaya, dan sebaliknya memberikan kesempatan bagi agency untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari BMI”

Setelah PILAR mengadakan protes minggu sebelumnya, akhirnya KJRI memanggil Agency, dan meminta seluruh Agency untuk tidak memungut biaya atas pengurusan pembaharuan kontrak agi BMI yang mengalami dampak dari peraturan pemerintah Hong Kong tentang pajak.

“Pertemuan itu bagi kita adalah drama, konsulat seakan-seakan menjadi pihak yang melindungi BMI dan sangat memperhatikan BMI, dengan meminta agency untuk tidak memungut biaya terhadap BMI” ujar Eni.

Eni mengungkapkan “Semua orang tahu, Agency adalah kumpulan orang-orang yang licik, penipu, rakus dan akan menggunakan cara apapun untuk memeras BMI, bagaimana KJRI bisa yakin BMI akan terlindungi dari pemerasan bila hanya bermodalkan pertemuan dan “menasihati” Agency agar tidak mengambil uang BMI”

“Saat ini, PILAR telah mendapatkan pengaduan puluhan BMI yang tetap diwajibkan membayar biaya pengurusan dokumen oleh agency, yang jumlahnya bervariasi dari HK$300 sampai enam bulan potongan gaji” ungkap Eni. “KJRI harus bertanggung jawab terhadap kasus ini, dan segera melakukan tidakan tegas terhadap Agency yang terus menerus memeras BMI” tegasnya (rd)

ATKI-HK

Assosiasi Tenaga Kerja Indonesia Hong Kong

c/o: APMM, Jordan road no. 2, Kowloon, Hong Kong SAR

phone: +852 23147316 Fax: +852 27354559

blog: atkihongkong.blogspot.com