Komite syariah Islam di daerah yang dikuasai Mujahiddin di Aleppo mengeluarkan fatwa bahwa Roti Croissant adalah ‘haram’ (dilarang dalam hukum Islam) karena bentuk dari roti tersebut berbentuk lambang “Colonial”, harian Al Asharq Awsat melaporkan pada hari Selasa.
Sabit yang berbentuk “C” croissant , dilihat dari sejarahnya memang sebuah simbol yang awalnya untuk merayakan kemenangan Eropa/Salib atas kaum Muslimin , menurut fatwa tersebut .
Para ulama di daerah yang dikuasai oleh Mujahiddin di Suriah tersebut juga telah mengeluarkan beberapa fatwa dari komite syariah Islam setempatnya.
Komite syariah di kota tersebut juga mengeluarkan fatwa yang diposting di Facebook mereka yang melarang ” para Muslimah memakai make up dan pakaian ketat yang membentuk tubuh saat pergi keluar rumah.”
Sebuah fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Peradilan Serikat, berafiliasi dengan Milisi Mujahidin , dan juga mereka menetapkan sanksi hukuman satu tahun penjara bagi siapa pun yang tidak berpuasa selama bulan suci Ramadhan. (Arby/Dz)