Komite Fatwa Malaysia Keluarkan Fatwa Sisha Rokok itu Haram

sishaKomite Nasional fatwa Malaysia telah mengeluarkan fatwa melarang shisha rokok dan melarang Muslim dari menyediakan layanan shisha rokok atau kegiatan yang terkait.

“Setelah mendengarkan para ahli dari Departemen Kesehatan dan meneliti bukti-bukti medis ilmiah dari negara dan luar negeri atas efek buruk shisha, komite memutuskan untuk mengharamkan shisha (bagi umat Islam),” kata Prof Dr Abdul Shukor Husin, ketua Dewan Nasional Komite Fatwa Urusan Islam ‘, mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh Bernama pada Sabtu, 20 Juli.

Kepala komite mencatat bahwa fatwa itu dikeluarkan setelah para ilmuwan membuktikan efek merugikan dari merokok terkait kesehatan individu,  pertumbuhan ekonomi nasional, dan pembentukan generasi mendatang.

Mengutip temuan ilmiah di dalam negeri dan luar negeri, komite mengatakan shisha memiliki efek yang paling merugikan, khususnya di kalangan pemuda dan perempuan, efeknya paling mengkhawatirkan.

“Shisha jelas berbahaya bagi kesehatan, selain dari aktivitas boros yang dikategorikan sebagai hal yang buruk atau hina  yang seharusnya semua Muslim harus menghindari,” kata Abdul Shukor. (OI.net/Dz)