Komite Amandemen Konstitusi Mesir dalam rapat paripurna pada hari Kamis (31/10) yang dipimpin oleh Amr Moussa menyetujui pasal 54 yang melarang organisasi atau partai politik bergerak atau melakukan aktifitas politiknya atas dasar agama.
Sumber dari Komisi mengatakan bahwa wakil dari Partai An-Nur, Dr Muhammad Ibrahim Mansur keberatan dengan kalimat yang berada dalam pasal tersebut dan menuntut mendefinisikan kembali makna “dasar agama”, hingga tidak menjadi alasan untuk menghapus partai-partai Islam di Parlemen.
Sedangkan juru bicara komite, Muhammad Salmawy, menyatakan bahwa mereka telah menyetujui pasal 54 yang menekankan isu partai politik di atur oleh Undang-undang dan tidak dapat dibentuk atas dasar agama atau hal lain yang mengarah pada diskriminasi atau anti demokrasi.
Menurut Yunis Mikhion, Pemimpin Partai An-Nur salafy, Pasal ini sangat diskriminatif dan eksklusif. Ia juga menyebut bahwa Pasal seperti ini tidak pernah ada dalam konstitusi Mesir kecuali pada era Mubarak, karena pasal ini dijadikan senjata untuk memerangi kebebasan dan mencegah gerakan Islam melakukan Aktifitas Politiknya. (hr/im)