Uni Emirat Arab (UEA) telah memperketat hukuman bagi oknum yang menggunakan jaringan internet untuk mengkritik atau mencela Penguasa UEA atau lembaga apapun di negara tersebut.
Seperti yang diberitakan almoslim.net, Sejak terjadinya “musim semi arab” baik di Tunisia, Mesir, Libya, Yaman, ataupun Suriah, pemerintah UEA mulai berhati-hati terhadap “lawannya” di dalam negeri, dan khususnya, terhadap gerakan Islam yang dekat dengan Gerakan Ikhwanul Muslimin. Pemerintah di kabarkan telah menangkap lebih dari 60 enggota kelompok Islam sejak awal tahun ini. Meskipun faktanya aksi protes sebagaimana yang meletus di negara-negara tersebut diperkirakan tidak akan terjadi di UEA, karena sampai saat ini kemakmuran masih dirasakan oleh warga di negara tersebut.
Menurut kantor berita resmi Emirates (WAM) pada senin lalu. bahwa amandemen terhadap Undang-undang cybercrime dikeluarkan dalam keputusan Presiden Sheikh Khalifa bin zayed al nahyan. Dalam pernyataan itu pula disebutkan bahwa “hukuman penjara akan dikenakan bagi setiap orang yang menggunakan internet atau perangkat teknologi informasi lainnya dengan maksud mencaci, merusak reputasi, prestise negara atau institusi manapun.”
Didalam pernyataan tersebut juga menyatakan bahwa “hal itu termasuk terhadap Presiden, para penguasa dari tujuh emirat, keluarga kerajaan, wakil gubernur atau bendera, lagu kebangsaan lambang serta simbol negara.”
Undang-Undang itu dirancang melihat bertambahnya pengguna situs jejaring sosial seperti facebook dan twitter di UEA baik dari kalangan para pendukung maupun penentang pemerintahan.
Peraturan baru tersebut juga melarang berbagai bentuk kejahatan, termasuk larangan menggunakan Internet untuk perdagangan manusia dan prostitusi.
Emirates News Agency juga melaporkan bahwa peraturan baru tersebut menyebutkan “hukuman penjara bagi siapa pun yang menghasut, menerbitkan, atau menyiarkan informasi atau berita, kartun, gambar dan yang lainnya, yang dianggap membahayakan keamanan negara dan kepentingan para petinggi atau mengganggu ketertiban umum.”
Selain itu, “hukuman penjara bagi setiap orang yang menggunakan internet atau perangkat teknologi lain untuk perencanaan atau mengorganisasi, memobilisasi massa untuk demonstrasi atau sejenisnya tanpa ijin dari otoritas yang berwenang.” (her)