Kelompok Sekular Ancam Bubarkan Partai Islami AKP di Turki

Mahkamah Konstitusional, lembaga peradilan tertinggi di Turki menyatakan setuju untuk mendengarkan gugatan pembubaran Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) karena dianggap telah merusak prinsip-prinsip sekularisme yang dianut negara Turki. Sementara itu, Uni Eropa beranggapan, tidak ada alasan untuk membubarkan AKP.

Ketua deputi Mahkamah Konstitusional, Osman Paksut mengatakan, 11 anggota Mahkamah Konstitusional sudah membahas masalah ini dan telah memutuskan dengan suara bulat untuk menerima kasus gugatan yang meminta agar AKP dibubarkan.

Gugatan itu diajukan pada pengadilan tingkat banding oleh ketua jaksa penuntut Abdurrahman Yalcinkaya, pada 14 Maret kemarin. Yalcinkaya menuding AKP sebagao partai yang kerap melakukan "aktivitas-aktivitas anti-sekularisme" dan meminta pengadilan melarang 71 anggota AKP-termasuk Presiden Recep Tayyip Erdogan dan Perdana Menteri Abdullah Gul-dari aktivitas politik selama lima tahun.

AKP saat ini menjadi partai yang berkuasa di Turki, dan menguasai 330 kursi dari 550 kursi di parlemen Turki. Setelah berkuasa, AKP berbasis Islam, banyak melakukan pembaharuan di Turki. AKP misalnya berhasil mencabut larangan berjilbab di perguruan-perguruan tinggi dan berhasil menerapkan larangan minuman beralkohol di restoran-restoran.

Oleh kelompok sekular di Turki, AKP dianggap ingin menerapkan hukum Islam dan sedikit demi sedikit mengikis prinsip sekularisme yang dianut Turki. AKP menolak tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa mereka masih tetap komitmen dengan konsep sekularisme Turki.

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyetujui permohonan gugatan pembubara AKP, menuai reaksi pemerintah dan sejumlah partai politik di Turki. Pihak pemerintah menyebut keputusan itu anti-demokrasi. Satu partai politik bahkan menyatakan akan mengusulkan amandemen konstitusi untuk menyulitkan upaya pelarang sebuah partai politik.

Kasus ini mengundang perhatian komisaris perluasan Uni Eropa, Olli Rehn, karena akan mempengaruhi permohonan Turki untuk bergabung dengan Uni Eropa. Rehn menyatakan, ia tidak melihat adanya "justifikasi" untuk melarang AKP. Menurutnya, sudah terjadi "kesalahan sistem" di negara yang sedang dalam penilaian untuk menjadi anggota Uni Eropa ini, dan kesalahan itu harus diperbaiki.

"Secara khusus, pelarangan atau pembubaran partai politik merupakan langkah terjauh yang diambil, yang seharusnya digunakan sebagai pilihan yang paling akhir, " kata Rhen.

Ia melanjutkan, "Dan langkah seperti itu hanya dibenarkan dalam kasus sebuah partai melakukan tindak kekerasan atau menggunakan kekerasan sebagai alat politik untuk menjatuhkan pemerintahan demokratis yang sah, "

"Saya tidak melihat alasan itu untuk membubarkan AKP, " sambung Rehn.

Rehn menambahkan, ia akan memanggil semua anggota Komisi Eropa hari Rabu lusa untuk membahas persoalan yang terjadi di Turki. (ln/al-arby/aljz)