Kelompok liberal yang mengklaim dirinya sebagai ormas sipil Irak mendesak parlemen negara itu untuk memberlakukan hukum baru yang melarang pernikahan di bawah usia 25 tahun.
Kelompok Pemuda Peduli Budaya dan Pembangunan juga memperingatkan ledakan populasi dan menyerukan dibuatnya undang-undang yang akan mengendalikan tingkat kelahiran.
Kepala organisasi, Saif al-Mansouri, mengatakan kepada statsiun televisi Al Sumaria, “Pada kesempatan Hari Penduduk Sedunia, kami telah meluncurkan kampanye melawan pernikahan dini serta pelaksanaan pengendalian kelahiran.”
Dia mendesak parlemen untuk mengajukan undang-undang baru untuk mengendalikan kelahiran dan melarang pernikahan sebelum usia 25 tahun.
Keluarga berencana adalah alat yang diperlukan dan telah berlaku di banyak negara, katanya, menunjuk ke negara-negara seperti Cina dan India yang memiliki populasi tinggi dan membandingkannya dengan negara-negara Teluk Arab dengan populasi yang rendah namun menjalani kehidupan yang cukup terjamin.
Dalam berita terkait, kepala komite kebijakan kependudukan memperingatkan akan bahaya yang dihadapi negara itu jika penduduk Irak mencapai 64 juta -diperkirakan pada tahun 2030. Hal ini akan meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk meningkatkan perekonomian negara.
Warga sudah mengeluhkan buruknya infrastruktur di Irak dan telah memprotes pemadaman listrik.
Pemerintah Irak menyatakan bahwa pihaknya tidak mampu lagi untuk menanggung beban subsidi yang selama ini menjadi tempat bergantung kehidupan rakyat Irak.
Warga dengan pendapatan terbatas tidak mampu memiliki rumah, tanah, dan bahan bangunan pun kian hari semakin mahal.(fzl/arrahmah)