Pengungsi rohingya yang berada di kamp-kamp pengungsian tak terdaftar di Bangladesh, menghadapi ancaman mati kelaparan, dimana Pemerintah Bangladesh telah memberlakukan undang-undang baru yang melarang para pengunggsi Rohingya mencari pekerjaan.
Kantor Berita Rohingya melaporkan, salah satu anggota komite yang bertanggung jawab terhadap Kamp “kutupalong” mengatakan, : kehadiran petugas keamanan telah meningkat atas keputusan pemerintah, seperti penjaga perbatasan Bangladesh (BGB) dan Batalyon kerja (RAB) dan polisi di sepanjang daerah perbatasan, dimana terdapat kamp-kamp pengungsi untuk mencegah para pengungsi bergerak dari satu kota ke kota mencari perkerjaan.
Perlu diketahui bahwa para pengungsi tersebut tidak terdaftar di komisi tinggi PBB, karena itu mereka tidak mendapatkan dukungan apapun dari PBB agar dapat terus mencari pekerjaan, seperti buruh tani, di pabrik ataupun menjadi nelayan.
Di Bangladesh terdapat 4 kamp pengungsian, dua kamp telah diakui dan sisanya masih belum terdaftar, sehingga tidak mendapat dukungan dari komite atau pemerintahan. Dua kamp yang tidak terdaftar ini bernama “Kutupalong” dan “Lada”
Populasi di kamp “kutupalong” saat ini diperkirakan sekitar 60.000 orang, sementara di Kamp lada pengungsi diperkirakan berjumlah 15.000 orang.
Sejak Juni tahun lalu, daerah Arakan menjadi ladang konflik sektarian antara muslim dan etnis Rohingya, dimana mereka menutup semua masjid dan sekolah-sekolah Islam, dan melarang kaum Muslim melakukan Shalat berjama’ah di Masjid atau di rumah.
Selain itu, beberapa kaum Muslim ditangkap dan disiksa secara Massal, dan para Muslimah pun menjadi korban pelecehan sexual, hingga ribuan keluarga muslim pergi meninggalkan rumah mereka dan berimigrasi ke beberapa negara tetangga, sedangkan negara-negara Internasional hanya diam tidak memberi dukungan dan perlindungan bagi mereka. Sampai saat ini hidup mereka di pengungsian masih berada dalam ketidakpastian. (hr/IS)