Jaksa memerintahkan penuntut umum untuk mengadili empat perwira polisi sebagai tersangka pembunuhan 37 tahanan dari Ikhwanul Muslimin setelah penangkapan mereka dalam sebuah mobil tahanan pada bulan Agustus lalu.
Para perwira polisi tersebut telah membunuh tahanan Islami setelah mereka melempar tabung gas air mata ke dalam mobil tahanan yang tertutup di dekat penjara .
Kantor berita Reuters melaporkan penuntut umum melakukan investigasi beberapa perwira polisi yang bertanggung jawab atas kematian 37 korban dan dua orang lain cedera di mobil tahanan saat transfer tahanan dari kantor polisi Heliopolis di Kairo ke penjara Abu Zaabal.
Sumber pengadilan mengutip pernyataan seorang ahli di Departemen Kehakiman yang menyiapkan laporan tentang masalah ini , ” ia melaporkan bahwa mobil transfer tahanan itu ternyata hanya layak jika menampung 24 orang , dan saat itu para polisi menempatkan tahanan Ikhwan dalam mobil tahanan tersebut hingga sejumlah 45 orang .” (IoL/KH)