Kejaksaan Mesir Adili 4 Perwira Polisi Pembantai 37 Tahanan Ikhwan dalam Mobil Tahanan

mesir vanJaksa memerintahkan penuntut umum untuk mengadili  empat perwira polisi sebagai tersangka  pembunuhan 37 tahanan dari Ikhwanul Muslimin  setelah penangkapan mereka dalam sebuah mobil tahanan  pada bulan Agustus lalu.

Para perwira polisi tersebut  telah membunuh tahanan Islami setelah mereka melempar tabung gas air mata ke  dalam mobil tahanan yang tertutup di  dekat penjara  .

Kantor berita Reuters  melaporkan penuntut umum melakukan  investigasi beberapa perwira polisi yang  bertanggung jawab atas kematian 37 korban dan  dua orang lain cedera  di mobil tahanan saat transfer tahanan dari kantor polisi Heliopolis di Kairo ke penjara Abu Zaabal.

Sumber pengadilan mengutip pernyataan seorang ahli di Departemen Kehakiman yang menyiapkan laporan tentang masalah ini , ” ia melaporkan bahwa mobil transfer tahanan itu ternyata  hanya layak jika menampung 24 orang , dan saat itu para polisi menempatkan tahanan Ikhwan dalam  mobil tahanan tersebut hingga sejumlah 45 orang .” (IoL/KH)