Kejaksaan Denmark Tolak Bubarkan Hizbut Tahrir

Kejaksaan Denmark menolak tuntutan sejumlah anggota parlemen agar organisasi Islam Hizbut Tahrir yang ada di Denmark dibubarkan. Menurut Kejaksaan Denmark tidak ada alasan hukum yang bisa digunakan untuk membubarkan Hizbut Tahrir cabang Denmark.

"Sepanjang organisasi ini tidak melakukan tindak kekerasan atau tindakan-tindakan lainnya yang melanggar hukum, sah-sah saja mengkampanyekan sebuah sistem yang secara mendasar sangat berbeda dengan sistem yang kita miliki di Denmark, " kata jaksa Joergen Steen Soerensen dalam pernyataannya.

Meski menolak membubarkan, Soerensen mengatakan ia akan meminta aparat kepolisian di distrik-distrik Denmark untuk mengawasi aktivitas Hizbut Tahrir.

Sudah dua kali kejaksaan Denmark ditekan untuk mengambil tindakan atas keberadaan organisasi Hizbut Tahrir yang dipertanyakan legalitasnya di Denmark. Pada tahun 2004, jaksa Henning Fode juga menyatakan tidak ada alasan hukum untuk melarang Hizbut Tahrir yang oleh anggota parlemen Denmark dituding sering melontarkan pernyataan-pernyataan radikal dan anti-demokrasi.

Hizbut Tahrir, organisasi Islam yang didirikan di kota Haifa pada tahun 1953, mengkampanyekan dibangunnya kembali kekalifahan Islam di negeri-negeri Muslim dalam perjuangannya. Organisasi ini memiliki cabang di berbagai negara, dan di Denmark anggota dan simpatisannya dipekirakan mencapai 1.000 orang. (ln/al-arby)