Kantor kepresiden Muhammad Mursi telah mengajukan dua tuntutan terhadap dua media pemerintah atas tuduhan memfitnah presiden dan menyebarkan berita palsu, kata juru bicara kepresidenan Yassir Ali, Selasa kemarin (31/7).
Ali tidak mengungkapkan nama-nama media yang dianggap memfitnah presiden, suratkabar yang dikelola pemerintah Al-Ahram melaporkan.
“Kami merangkul kebebasan berekspresi, tapi kita harus teliti tentang informasi yang dipublikasikan,” kata Ali, menambahkan pendukung Presiden Mursi mendukung kebebasan media. Namun, menyebarkan berita tanpa bukti atau fakta menyebabkan suasana kebingungan di Mesir, lanjutnya.
Pengacara Ikhwanul Muslimin Abdul Munim Abdul Maqsoud Selasa kemarin juga mengajukan gugatan yang sama dengan jaksa penuntut umum atas nama Mursyid ‘Aam Ikhwan Muhammad Badie, mengklaim bahwa TV negara dan surat kabar Rose Al-Youssef telah menyebarkan berita palsu tentang Ikhwan.
Disebutkan dalam gugatan adalah menteri informasi, kepala radio pemerintah dan TV, kepala sektor berita televisi pemerintah, ketua dewan dari Rose al-Youssef Mohamed, Gamal Eddin, kepala editor Ibrahim Khalil, dan editor Ahmed Atta.
Laporan ini menuntut agar orang-orang ini dibawa ke hadapan pengadilan pidana untuk tuduhan penerbitan berita palsu pada tanggal 30 Juli yang menyatakan bahwa Ikhwanul Muslimin telah membiayai Hamas untuk membeli dan menyelundupkan senjata dari Mesir ke Palestina.(fq/ei)