Pada hari Jumat, jaksa sipil mengumumkan mereka telah meluncurkan hasil investigasi atas Mursi dengan tuduhan pembunuhan dan persekongkolan dengan kelompok Palestina Hamas. Di kasus tersebut , mereka menuduh bahwa Mursi dan Ikhwan bekerja sama dengan Hamas untuk melakukan serangan terhadap penjara yang telah mengeluarkan Mursi dan sekitar 30 anggota Ikhwan lainnya dari penjara selama pemberontakan pada tahun 2011 terhadap Mubarak. Serangan itu menewaskan 14 narapidana.
Penyelidikan adalah langkah pertama sebelum menuju dakwaan dan pengadilan dengan sanksi terberat hukuman mati. Jaksa memerintahkan Mursi ditahan selama 15 hari sambil menunggu penyelesaian hasil penyelidikan dan pejabat keamanan akhir Jumat mengatakan ia akan segera dipindahkan ke lokasi tahanan sipil, di penjara keamanan tinggi di selatan Kairo.
Ikhwan dan Hamas menyangkal tuduhan itu , menyebut tuduhan mereka sangat bermotif politik. Mursi dan tokoh-tokoh Ikhwan terbebaskan karena serangan warga yang menyerang penjara Wadi el-Natroun untuk membebaskan keluarga mereka sendiri dan pada saat kekacauan itu Mursi dan Ikhwan lainnya melarikan diri dari penjara itu.
Langkah untuk menuntut Mursi menunjukkan “kekalahan para pemimpin kudeta berdarah,” kata juru bicara Ikhwanul Ahmed Aref dalam sebuah pernyataan. Ia menambahkan, ikhwan akan menolak “kembalinya negara diktator, Militer, polisi dan semua penindasan , tirani dan korupsi yang menyertainya.”
Bersambung…