Jerman Setujui RUU yang Memungkinkan Ritual Sunat Terhadap Anak Laki-Laki

Kabinet Jerman pada hari Rabu kemarin (10/10) menyetujui rancangan undang-undang yang melindungi hak untuk menyunat bayi laki-laki, yang dikatakan akan mengakhiri berbulan-bulan ketidakpastian hukum setelah pengadilan setempat melarang praktek sunat, yang menyebabkan kemarahan di kalangan Muslim dan Yahudi.

Putusan bulan Juni lalu oleh sebuah pengadilan distrik Cologne menyatakan bahwa ritual sunat merupakan tindakan “menyakiti” sehingga memicu debat nasional tentang kebebasan beragama.

Pemerintah Jerman akhirnya berjanji untuk membawa undang-undang baru itu pada musim gugur untuk melindungi hak orang tua untuk menyunat anak-anak mereka..

“Itu selalu menjadi niat kami untuk mengangkat putusan ini,” kata juru bicara pemerintah Jerman Steffen Seibert dalam sebuah konferensi pers.

Namun parlemen masih harus menyetujui RUU itu untuk menjadi undang-undang.

Sebelumnya larangan sunat oleh pengadilan telah diterapkan hanya untuk wilayah Cologne tetapi dokter di seluruh negeri menolak untuk melakukan operasi sunat karena mereka khawatir akan mendapat sanksi hukum.(fq/wb)