Jaksa penuntut umum Mesir pada hari Senin kemarin (16/7) memerintahkan terpidana mantan presiden Hosni Mubarak untuk kembali masuk ke penjara, hampir sebulan setelah ia dipindahkan ke sebuah rumah sakit militer di Kairo setelah dilaporkan menderita stroke.
Jaksa Abdul Majid Mahmud telah mengeluarkan perintah untuk mentransfer mantan Presiden Hosni Mubarak dari Rumah Sakit Angkatan Bersenjata Maadi ke rumah sakit penjara Tora setelah [melaporkan] adanya perbaikan dalam kesehatannya,” kata kantornya dalam sebuah pernyataan.
“Dia [Mubarak] dibawa dengan ambulans dan sedang dalam perjalanan ke penjara Tora,” kata seorang pejabat keamanan kepada AFP.
Pada tanggal 4 Juli Mahmud telah memerintahkan pembentukan sebuah komite ahli medis untuk memeriksa lebih mendetail kesehatan mantan presiden berusia 84 tahun tersebut dan menentukan apakah dia bisa dipindahkan kembali ke penjara, kata deputi jaksa penuntut umum Adil al-Said.
Para dokter sepakat bahwa “kesehatan Mubarak saat ini stabil dengan obat, dan dianggap baik untuk seseorang seusianya,” kata Said.
Kejaksaan menemukan tidak ada alasan bagi narapidana untuk saat ini tetap berada di Rumah Sakit Angkatan Bersenjata di Maadi atau rumah sakit lain dengan fasilitas khusus.
Kesehatan Mubarak diliputi ketidakpastian setelah pindah ke rumah sakit pada 19 Juni lalu, di mana media pemerintah menyatakan dirinya secara klinis meninggal setibanya di rumah sakit militer.
Presiden terguling ini dijatuhi hukuman pada tanggal 2 Juni dengan hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan demonstran dalam pemberontakan melawan pemerintahannya.
Akhir bulan lalu, Kantor berita Mesir melaporkan Mubarak telah “mati secara klinis” setelah ia dipindahkan dari penjara ke rumah sakit. Juru bicara kementerian dalam negeri pada saat itu mengatakan bahwa Mubarak menderita stroke dan kondisinya sangat memburuk.
Sejak kedatangan Mubarak di penjara setelah divonis, dia menderita tekanan darah tinggi dan kesulitan pernapasan serta depresi berat, petugas penjara mengatakan.(fq/afp)