Jaksa Agung Mesir, Talaat Abdullah mengungkapkan bahwa kelompok Black block adalah kelompok terorganisir yang melatih anggotanya melakukan aksi-aksi teror.
Jaksa agung mengatakan,”Hukuman akan diterapkan kepada kelompok ini setelah mereka melakukan tindakan sabotase, perusakan dan intimidasi serta menggangu keamanan negara.
Jaksa penuntut umum menuntut agar menangkap semua orang yang diduga masuk dalam kelompok ini dan menyerahkannya kepada petugas terdekat baik polisi ataupun angkatan bersenjata agar selanjutnya diserahkan kepada jaksa.
Sebagaimana Jaksa Agung juga menyerukan bagi yang memiliki informasi tentang kelompok ini hendaknya memberitahu pejabat yang berwenang jika tidak maka ia dikenakan hukuman pidana, serta bagi mereka yang mendukung kelompok yang disebut “black block” ini baik secara lisan maupun tulisan atau dengan cara apa pun akan dikenakan hukum pidana karena hal itu termasuk tindak pidana yang mengacam keamanan negara dari dalam. (hr/Islam today)