‘Israhell’ Larang Ribuan Warga Palestina Berangkat Haji

Ribuan warga Palestina tidak bisa menunaikan ibadah haji karena entitas penjajahan ‘Israel’ menduduki perlintasan Rafah, kata Kementerian Wakaf dan Urusan Agama.

“Mencegah ribuan orang di Gaza untuk menunaikan ibadah haji merupakan pelanggaran yang jelas terhadap kebebasan beribadah dan hukum kemanusiaan internasional,” kata kementerian tersebut dalam sebuah pernyataan pada Rabu (22/05).

Haji, ziarah ke tempat tersuci dalam Islam yaitu Ka’bah di Mekkah, adalah salah satu dari lima rukun Islam. Umat Islam diwajibkan untuk menunaikannya setidaknya sekali seumur hidup jika mereka memiliki kemampuan untuk melakukannya.

“Ini adalah kejahatan perang baru yang ditambahkan ke dalam serangkaian kejahatan yang dilakukan oleh pendudukan (Israel) terhadap rakyat dan tempat ibadah kami,” kata kementerian tersebut.

Tentara ‘Israel’ menduduki sisi Palestina di perlintasan Rafah yang berbatasan dengan Mesir pada tanggal 7 Mei, satu-satunya pintu itu ke dunia luar yang tidak dikontrol oleh ‘Israel’.

Serangan darat Rafah

Kementerian tersebut meminta Mesir dan Arab Saudi untuk menekan Israel “agar mengizinkan warga Gaza melaksanakan ibadah haji tahun ini.”

Zionis ‘Israel’ melancarkan serangan darat pada 6 Mei di Rafah, Gaza selatan, tempat lebih dari 1,5 juta warga Palestina berlindung dari serangan kejam mereka ke daerah pantai tersebut.

Badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) memperkirakan bahwa lebih dari 800.000 orang telah melarikan diri dari kota tersebut sejak dimulainya serangan ‘Israel’.

Lebih dari tujuh bulan setelah perang ‘Israel’, sebagian besar wilayah Gaza terbaring dalam reruntuhan di tengah blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan.

‘Israel’ diyakini melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang telah memerintahkan untuk memastikan bahwa pasukannya tidak melakukan tindakan genosida dan mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. (sumber:Hidayatullah)

Beri Komentar