Dewan Kementerian Israel mengesahkan undang-undang yang berisi larangan pemberian ganti rugi pada warga Palestina di Ghaza.
Program ganti rugi seharusnya bisa diajukan oleh Palestina akibat serangan Israel yang memporak porandakan sebagian wilayah Ghaza.
Keputusan tersebut, tentu ditegaskan Israel pasca penguasaan Hamas di Ghaza sejak pertengahan Juni lalu serta pembubaran Kabinet Koalisi Nasional pimpinan Ismail Haniyah, oleh Presiden Palestina Mahmud Abbas.
Menurut koresponden Islamonline yang khusus menangani desk Zionis Irael, persetujuan Tim Kementerian Israel itu dilatarbelakangi permohonan yang diajukan Parlemen Israel yang dikuasai Partai garis kanan Likud. Otomatis permohonan itu memang didukung penuh oleh Knesset Israel.
Dalam penerapannya, Knesset akan menghapus undang-undang yang pernah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Israel tahun lalu, yang berisi bahwa pemerintah harus memberikan ganti rugi kepada rakyat Palestina yang menjadi korban serangan militernya, baik di Ghaza maupun di Tepi Barat. Penghapusan ini juga didukung sejumlah partai lainnya di Israel. Bahkan sebagian mereka mengangkat wacana baru untuk menyebut wilayah Ghaza dengan istilah “Pemerintahan Musuh Ghaza”, yang berarti tak ada tanggung jawab bagi Israel untuk memberikan ganti apapun akibat aksi militer yang dilakukannya.
Tentu saja, bagian terpenting dari keputusan ini bagi Israel adalah agar mereka bisa mendapat payung legal bagi serangan-serangan militernya atas rakyat Palestina di Ghaza. Dan praktis keputusan inipun menghilangkan ketetapan Pengadilan Tinggi Israel yang pernah menerapkan larangan atas tentara Israel menggunakan rakyat Palestina sebagai tameng hidup bagi aksi-aksi brutalnya di Palestina. Foto di atas adalah salah satu bentuk tindakan Israel menggunakan tameng hidup rakyat Palestina dalam aksi serangannya. (na-iol)