Israel Larang Pemakaman Warga Muslim di Lingkungan Masjid Al-Aqsha

Pengadilan tinggi Israel mendukung keputusan Menteri Keamanan Publik Avi Dichter yang melarang warga Muslim Palestina memakamkan jenazah di komplek Masjid al-Aqsha, terutama di sisi tenggara.

Menteri keamanan publik Israel mengeluarkan larangan itu, karena sebelah tenggara kompleks Masjid al-Aqsha adalah salah satu wilayah penting di Kota Tua Yerusalem dan berbatasan dengan sisi timur dinding Masjid.

Selain itu, menurut Dichter, lokasi pemakaman di sisi tenggara kompleks Masjid al-Aqsha yang terdapat di luar dinding masjid, masuk dalam area yang oleh Israel tercatat sebagai taman nasional, di mana terdapat peninggalan-peninggalan sejarah yang penting dan dulunya tidak digunakan sebagai tempat pemakaman.

Namun alasan itu dibantah oleh anggota Komite Tinggi Islam di Yerusalem Adnan al-Husseini. "Wilayah itu adalah bagian dari lokasi pemakaman Bab al-Rahmah yang sudah ada sejak 1. 400 tahun silam..Israel lah yang mengklaim tempat itu sebagai bagian dari taman nasional, yang dibangun setelah Israel menjajah al-Quds pada tahun 1967, bagaimana mereka bisa membangun taman di atas tempat peninggalan bersejarah?" papar al-Husseini.

"Itu hanya alasan Israel saja untuk merampas lokasi pemakaman itu. Itu hanya ulah Dichter, didukung oleh para ekstrimis Yahudi yang bermukim di Ras Al-Amoud, Yerusalem Timur. Mereka mencuri sejarah kami di kota suci itu, " sambungnya.

Al-Husseini menyatakan, lembaga waqaf Islam di Yerusalem memiliki dokumen tertulis yang bisa membuktikan bahwa lokasi pemakaman itu adalah milik warga Muslim.

Menteri Keamanan Publik Israel mengeluarkan larangan memakamkan jenazah bagi warga Muslim di kompleks Masjid al-Aqsha atas dasar petisi yang dikirim oleh kelompok bernama Israeli Committee for the Prevention of Destruction of Antiquities on the Temple Mount. Kelompok ini mengirimkan petisi itu setelah melihat warga Muslim menggunakan wilayah itu sebagai tempat pemakaman.

Sebelumnya, sudah berbulan-bulan polisi Israel memblokade tempat itu dan melarang warga Muslim memakamkan jenazah di tempat tersebut. (ln/arabnews)