Israel Curi Organ Jenazah Warga Palestina, Organisasi HAM Serukan Penyelidikan

Halalkan Pencurian Organ

Menurut laporan sebelumnya oleh Euro-Med Monitor, pihak berwenang Israel telah menjaga jenazah Palestina dalam kondisi di bawah nol derajat untuk memastikan kalau jasad-jasad tetap tidak membusuk.

“Kemungkin (menyimpan jasad di lemari beku) untuk menyembunyikan bukti pencurian organ,” tulis laporan tersebut.

Terlebih lagi, Israel telah menghalalkan untuk menahan jenazah warga Palestina dan mencuri organ tubuh mereka.

Keputusan Mahkamah Agung Israel tahun 2019 mengizinkan militer untuk menguburkan jenazah sementara di “Pemakaman Numbers”.

Pada akhir tahun 2021, Knesset Israel telah mengeluarkan undang-undang yang mengizinkan tentara dan polisi untuk menyimpan jenazah warga Palestina.

Ada laporan dalam beberapa tahun terakhir tentang penggunaan ilegal jenazah warga Palestina yang disimpan oleh Israel, termasuk pencurian organ dan penggunaannya di sekolah kedokteran universitas Israel.

Dokter Israel Meira Weiss mengungkapkan dalam bukunya Over Their Dead Bodies kalau organ yang diambil dari orang-orang Palestina yang meninggal digunakan dalam penelitian medis di fakultas kedokteran universitas-universitas Israel dan ditransplantasikan ke pasien-pasien Yahudi-Israel.

Hal yang lebih memprihatinkan adalah pengakuan yang dibuat oleh Yehuda Hess, mantan direktur Institut Kedokteran Forensik Abu Kabir Israel, tentang pencurian jaringan, organ, dan kulit manusia dari orang-orang Palestina yang meninggal dalam jangka waktu tertentu, dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan kerabat mereka.

Titik Nol Transaksi Organ Manusia

Israel telah menjadi “titik nol” bagi transaksi organ tubuh manusia, baik legal maupun ilegal, menurut laporan jaringan CNN AS pada tahun 2009.

Titik nol yang dimaksud mengindikasikan kalau Israel menjadi sentral pengambilan organ manusia.

yang juga menuduh bahwa Israel ikut serta dalam pencurian organ tubuh warga Palestina yang telah meninggal untuk digunakan secara ilegal.

Hal ini dibantah oleh seorang menteri Israel pada saat itu, yang menggambarkan tuduhan tersebut sebagai “pencemaran nama baik anti-Semit terhadap orang-orang Yahudi dan negara Yahudi.”

Namun demikian, Euro-Med Monitor menegaskan kalau  Israel adalah satu-satunya negara yang secara sistematis menyimpan jenazah orang-orang yang dibunuhnya, dengan dalih “pencegahan keamanan” dan merupakan pelanggaran total terhadap piagam dan perjanjian internasional.

“Seperti negara lain, Israel harus mematuhi hukum internasional, yang menetapkan perlunya menghormati dan melindungi jenazah selama konflik bersenjata,” tulis Memo.

Konvensi Jenewa Keempat menekankan bahwa: “Setiap pihak yang berkonflik harus mengambil semua tindakan yang mungkin dilakukan untuk mencegah perampasan orang mati. Mutilasi mayat dilarang.” (Sumber: tribunnews.)

Beri Komentar