Sebuah pengadilan Israel Kamis kemarin (7/6) memutuskan untuk mendeportasi warga Sudan Selatan yang dianggap telah memasuki Israel secara ilegal.
Menolak permohonan oleh kelompok hak asasi manusia, Pengadilan Yerusalem menegaskan bahwa negara tidak diwajibkan untuk memperpanjang suaka de facto kepada 1.500 migran asal Sudan Selatan.
Sebagian besar sekitar 60.000 warga Afrika yang telah menyeberang ke Israel melalui perbatasan padang pasir Mesir berasal dari Sudan serta dari wilayah yang dilanda perang Eritrea.
Pemerintah sayap kanan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu melihat migran Afrika sebagai ancaman ekonomi dan demografi bagi penduduk Israel yang populasinya mencapai 7,8 juta.
Tetapi sementara Israel mengatakan sebagian besar dari mereka datang secara ilegal untuk bekerja, lembaga kemanusiaan berpendapat banyak orang Afrika tersebut harus dianggap sebagai pengungsi dengan hak suaka.(fq/wb)