Islamophobia Meningkat di Australia, Umat Muslim Minta Dilindungi

Kekhawatiran mengenai serangan Islamophobia semakin meningkat menyusul peristiwa pembantaian jemaah masjid di Selandia Baru, yang dilakukan tersangka teroris asal Australia, Brenton Tarrant. Bulan lalu masjid Holland Park Mosque di Brisbane dicoreti simbol-simbol NAZI serta menyebut-nyebut nama teroris Brenton.

Masa konsultasi publik terhadap RUU ini telah berlangsung selama sebulan dan berakhir hari Rabu (2/10). Jaksa Agung Australia Christian Porter menggambarkan RUU ini sebagai “perisai” untuk melindungi umat beragama dan bukannya “pedang” yang memungkinkan seseorang melakukan diskriminasi.

Naskah RUU yang ada sekarang menyebutkan, perbuatan diskriminasi terhadap seseorang karena alasan agama, akan dikenai hukuman pidana.

Selain itu, perusahaan-perusahaan besar yang memecat seseorang karena menyuarakan keyakinan agamanya, akan diwajibkan membuktikan “kesulitan keuangan” yang ditimbulkan pegawainya itu.

Federasi Dewan Islam Australia mempertanyakan mengapa ketentuan ini tidak diterapkan juga bagi semua perusahaan. Namun, mereka menekankan jangan sampai langkah perlindungan agama yang kuat akan mengorbankan kepentingan orang lain.

“Kami meminta pemerintah untuk mencari solusi yang bisa diterapkan, yaitu menyeimbangkan hak-hak seluruh umat beragama dan yang lainnya,” katanya. (Vv)