IS(IS) Keluarkan 11 Aturan Baru Bagi Wartawan Asing Yang Meliput Di Wilayahnya

ISISPihak IS(IS) di provinsi Deir al-Zour, Suriah, telah meletakkan aturan baru bagi wartawan di daerah yang dikuasainya itu, hal itu membuat banyak wartawan pergi ke daerah yang lain di Suriah. Namun tidak sedikit pula wartawan yang memilih untuk tetap tinggal dan mematuhi aturan baru itu, dalam rangka untuk mendokumentasikan peristiwa yang terjadi di bawah kendali IS(IS).

Salah satu wartawan di Deir Al-Zour mengatakan bahwa pertemuan telah diadakan antara wartawan Independen dengan staf media ISIS, kemudian mengeluarkan daftar peraturan yang harus di taati.

Berikut ini 11 peraturan yang di keluarkan oleh ISIS :

  1. Para koresponden harus bersumpah setia kepada khalifah……mereka adalah warga Negara dari Negara Islam, dan mereka terikat baiat kepada imam.
  2. Kerja mereka akan berada dibawah pengawasan ekslusif dari kantor Informasi ISIS.
  3. Wartawan dapat bekerja langsung dengan kantor-kantor berita International seperti Reuters, AFP, dan Associated Press, tetapi mereka harus menjauhi jaringan satelit global maupun local, mereka dilarang memberikan materi, suara atau gambar dengan jaringan ini.
  4. Wartawan dilarang bekerja dengan cara apapun dengan saluran televise yang telah ditempatkan dalam daftar hitam yang memerangi Negara-negara Islam seperti al-Arabiya dan Al-Jazeera dll.
  5. Wartawan dibolehkan meliput acara di provinsi, baik tertulis maupun dengan gambar tanpa perlu mengacu pada kantor Informasi ISIS. Namun semua gambar materi yang diterbitkan harus mencantumkan nama wartawan dan fotografer.
  6. Tidak boleh bagi wartawan untuk mempublikasikan reportase cetak atau siaran tanpa mengacu pada kantor Informasi ISIS.
  7. Wartawan boleh memiliki akun pribadi di jejaring social untuk menyebarkan berita dan gambar, tetapi akun tersebut harus disampaikan ke kantor Informasi ISIS.
  8. Wartawan harus mematuhi peraturan saat mengambil gambar di dalam wilayah ISIS, dan menghindari wilayah keamanan yang dilarang mengambil gambar disana.
  9. Kantor Informasi ISIS akan memantau kerja wartawan local dalam wilayah ISIS. Pelanggaran terhadap peraturan ini akan dihentikan kerja jurnalisnya dan dimintai pertanggung jawaban.
  10. Aturan ini belum final dan berubah sewaktu-waktu tergantung pada keadaan dan tingkat kerjasama para wartawan dan komitmen mereka kepada saudara mereka di kantor informasi ISIS.
  11. Wartawan diberikan izin bekerja setelah mengajukan permohonan izin ke kantor Informasi ISIS.

Pertemuan kemudian diakhiri dengan penandatanganan oleh sejumlah wartawan tentang aturan baru tersebut. Dan wartawan yang tidak menerima aturan baru ini telah meninggalkan Negara itu. (hr/im)