Mantan Perdana Menteri Irak Nouri al-Maliki akan di ajukan ke mahkamah Internasional atas beberapa tuduhan diantaranya telah melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Para pengacara Irak mengatakan bahwa ada tiga kasus yang sekarang sedang disiapkan untuk mengadili Maliki, hal tersebut berkaitan dengan kejahatan terhadap kemanusiaan , genosida di tambah kasus yang akan diangkat pada pengadilan di Irak.
Para pengacara tersebut mengatakan, al-maliki adalah sebagai pejabat eksekutif di Irak maka ia harus bertanggung jawab atas tuntutan yang diajukan terhadapnya atas apa yang telah terjadi di Irak terkait pembunuhan rakyat sipil dan pemboman kota-kota dan segala tindak tanduknya yang tidak bias di tafsirkan secara hukum. (hr/im)