Selama penaklukan di Irak dan Suriah, Negara Islam telah memberikan metode meraih keamanan bagi kaum non Muslim yang beralih keyakinannya kepada Islam dan kemudian yang bersangkutan diidentifikasi sebagai Muslim sejati dan sah.
Dengan demikian, mereka akan memiliki “sertifikat non-kafir.” Sertifikat ini menampilkan foto bernama dan menjelaskan kepada setiap tentara Negara Islam yang namanya tertera dalam sertifikat tersebut adalah seorang Muslim dan dengan demikian mereka “tidak diperbolehkan diserang, disalib, atau melecehkan .” Sertifikat ini berlaku untuk tiga bulan dan dapat diperpanjang.
Teksnya sebagai berikut:
Untuk pihak yang berkepentingan,
Kami dengan ini memberitahukan bahwa nama : Na’il Salu bin Basaam , rakyat al-Raqa telah melakukan Pertobatan.
Berdasarkan hal ini, dengan ini kami memberinya sertifikat ini menyatakan bahwa ia bukan kafir dan bahwa tidak diperbolehkan untuk diserang, disalibkan, atau melecehkan dia, kecuali alasan yang sah, atau telah ditetapkan bahwa ternyata ia telah kembali kepada kemurtadan dan ingin bebas (kembali ke agama asalnya) nya. (JL/KH)