Inilah peraturan Jizyah yang diterapkan oleh Daulah Islam kepada penganut non Muslim di kota Raqah. Poster ini disebarkan di kalangan masyarakat dengan peraturan yang sesuai dengan syariat Islam, dan dahulu pernah diberlakukan oleh kepemimpinan Muhammad SAW dalam pemerintahannya, dan dilanjutkan oleh para khilafah Islam berikutnya :
Poster Peraturan Jizyah itu di awali ayat Al Quran surah Attaubah ayat 29 :
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak beriman kepada hari akhirat, dan mereka pula tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan RasulNya, dan tidak beragama dengan agama yang benar, yaitu dari orang- orang yang diberikan Kitab (kaum Yahudi dan Nasrani), sehingga mereka membayar “Jizyah” dengan keadaan taat dan merendah diri. (QS At Taubah 29)
Kontrak Dhimmah
Ini adalah Peraturan untuk Non Muslim untuk tunduk kepada negara dan hukum-hukumnya. Ini adalah kontrak yang dilakukan oleh Imam atau kepada yang ia telah delegasikan.
Ahli Dhimmah
Mereka , adalah orang orang yang harus membayar jizyah dengan patuh, dan ditundukkan, dari orang-orang ahli kitab yaitu orang-orang Yahudi dan Kristen.
Nilai Jizyah
Peraturan ini ditentukan oleh Imam atau yang telah ia delegasikan, sesuai dengan tingkat kemiskinan dan kemewahan, dari emas, perak atau uang.
Salah satu contoh (perhitungannya) adalah apa yang telah ditentukan oleh Khalifah Muslim Imam Abu Bakar Al Baghdadi – semoga Allah melindunginya, yang mewajibkan kepada orang-orang Kristen dari Raqqah sebagai berikut:
Non Muslim dari kalangan Mewah : 4 Dinar emas ( 4 x 4.25 grams = 17 Gram Emas) atau senilai US$ 715/tahun (Rp 7juta/tahun)
Non Muslim dari kalangan menengah : 2 Dinar emas (4×4.25 grams = 8.5 gram emas) atau senilai US$ 375/tahun (Rp 3.75 juta/tahun)
Non Muslim dari kalangan miskin : 1 Dinar emas (1×4.25 gram emas = 4.25 gram emas) atau senilai US$ 178/tahun(Rp 1,8 juta/Tahun)
(JL/KH)