Perdana Menteri Inggris David Cameron, menuntut pemerintah Sudan untuk membatalkan hukuman mati bagi maryam Yahya Ishaq, yaitu seorang Muslimah yang murtad karena menikah sedangan seorang pria beragama kristen.
Maryam, yang lahir dari ayah muslim, menerima putusan hukuman mati karena murtad dari Islam, dan pada minggu ini ia telah melahirkan seorang anak di penjara. Menurut BBC
Perdana Menteri Inggris mengatakan bahwa Inggris akan terus menekan pemerintah Sudan untuk mengambil tindakan,” ia menekankan bahwa kebebasan Beragama merupakan Hak mutlak bagi manusia. Menurutnya.
Menurut hukum Islam, hukuman mati tidak akan dilaksanakan kecuali setelah mary menyusui bayinta selama dua tahun.
Pengadilan Sudan telah memutuskan hukuman mati kepada Maryam, dan hukuman cambuk 100 kali. Setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan murtad dan perzinahan, karena menikah secara illegal dengan seorang pria beragama Kristen.
Maryam menikah dengan seorang pria Kristen bernama Daniel dalam sebuah gereja di khortoum pada tahun 2011, dan sekarang pasangan tersebut telah memiliki anaka berusia tiga tahun, disamping ia baru saja melahirkan anaknya yang kedua, dimana ia menamainya,”maya”.
Namun hakim pengadilan memutuskan ketidak absahan perbikahan karena seorang muslimah tidak boleh menikahi seorang pria Kristen. Menurut hukum Islam.
Perlu dicatat bahwa agama Islam tidak membenci siapapun yang beragama lain sejak awal, namun pada saat yang sama Islam melarang penganutnya untuk keluar dari agama Islam agar tidak mempermainkan agama, dan agar tidak terjadi perselisihan antara umat muslim. (hr/im)