Eramuslim.com – Pemblokiran 22 situs Islam oleh Kemenkominfo, terus menuai aksi protes. Blokir 22 situs Islam tersebut karena dinilai menyebarkan paham Islam radikal. Pemerintah dinilai otoriter dalam melaksanakan pemblokiran tersebut lantaran tidak ada kriteria radikal yang menjadi dasar pemblokiran situs dakwah Islam tersebut.
Dari New York, Imam Besar Masjid New York-AS, Shamsi Ali meminta pemerintah untuk membuat kriteria paham radikal termasuk kriteria bagi media penyebar paham radikal. Dasarnya, lanjut Ali, apabila pemerintah tidak memiliki kriteria sebagai dasar yang kuat, maka blokir situs Islam bisa dianggap mengekang kebebasan berbicara dan berpendapat yang merupakan hak asasi manusia serta warga negara.
Ali yang bertahun-tahun tinggal di Amerika Serikat melihat bahwa sebagai negara adidaya, pemerintah AS tidak melakukan blokir situs-situs Islam selama situs-situs tersebut tidak mengajak pada hal-hal negatif.
“Di AS saja selama media itu tidak mengajak kepada pengrusakan, atau mengancam untuk merusak dan membunuh, tetap tidak diganggu karena dianggap bagian dari kebebasan opini,” ujar Ali seperti ditulis merdeka.com (1/4).(rz)